Suka Cita, Anak Binaan LPKA Kutoarjo Terima SK Pembebasan Bersyarat

    Suka Cita, Anak Binaan LPKA Kutoarjo Terima SK Pembebasan Bersyarat
    Anak Binaan Jalani Pembebasan Beryarat

    KUTOARJO - Lagi, salah satu Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo tampak bersuka cita karena menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) dan dijemput keluarganya dari Kabupaten Cilacap, Senin (19/12/2022).

    Surat Keputusan tentang Pembebasan Bersyarat (PB) ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Anak Binaan sebelum kembali kerumah bersama orang tua, terlebih dahulu dihadapkan secara virtual ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang untuk mendapat bimbingan dan pengawasan sebagai klien Bapas.

    Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso, mengatakan dasar pelaksanaan hak Pembebasan Bersyarat bagi Anak Binaan yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 7 tahun 2022 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

    Ditambahkannya, berharap kepada Anak Binaan yang telah mendapatkan SK PB hendaknya dapat bersikap dan berperilaku yang baik dikeluarga dan masyarakat sekitar, mematuhi norma-norma yang ada, aktif dan berpartisipasi dalam kegiatan positif.

    "Selamat menjalankan PB dan bisa kumpul bersama lagi dengan keluarga, jalankan amanah PB dengan baik dan sebagai informasi layanan yang kami berikan gratis tanpa adanya pungutan apapun, " pesan Teguh.(DW)

    kemenkumham ditjenpas lpkakutoarjo
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    Kepala LPKA Kutoarjo Gandeng SMA N 2 Purworejo...

    Artikel Berikutnya

    Siap Berkontribusi, LPKA Klas I Kutoarjo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    IKADIN Dorong Advokat Era Baru: Teknologi Jadi Kunci Layanan Hukum Modern
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin

    Ikuti Kami