Lagi, Anak Binaan LPKA Kutoarjo Jalani Pembebasan Bersyarat

    Lagi, Anak Binaan LPKA Kutoarjo Jalani Pembebasan Bersyarat
    Anak Binaan LPKA Kutoarjo Jalani Pembebasan Bersyarat

    MAGELANG_ Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, dibawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, kembali menyerahkan Anak Binaan untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang, Senin (18/12/2023). Anak Binaan tersebut adalah seorang laki-laki, berusia 17 tahun, asal Kabupaten Jepara.

    Melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP), Ia dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan PB, yaitu telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya separuh dari masa pidana, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

    "Anak Binaan tersebut telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan di LPKA Kutoarjo. Ia aktif mengikuti kegiatan pembinaan, seperti pembinaan kepribadian, pembinaan keterampilan, dan pendidikan. Ia juga tidak pernah melanggar tata tertib, " ujar Kepala Seksi Pembinaan, Tanti Widiyanah.

    Anak Binaan dihadapkan ke kejaksaan Negeri Purworejo terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Bapas Magelang untuk menjalani pengawasan dan pembimbingan awal. Nantinya Anak Binaan wajib rutin apel bimbingan selama menjalani PB di Bapas Pati sesuai domisili. Selama menjalani PB, Anak Binaan wajib memenuhi beberapa kewajiban, seperti tidak melakukan tindak pidana selama masa PB, mengikuti bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan melaporkan diri secara berkala ke Bapas.

    Keluarga Anak Binaan menyambut gembira pembebasan bersyarat tersebut. Mereka berterima kasih kepada Kepala LPKA Kutoarjo dan jajarannya yang telah membimbing dan membina Anaknya selama menjalani masa pidana.

    "Kami sangat bahagia akhirnya anak kami bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Kami berharap ia dapat menjalani hidup yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya, " ujar salah satu keluarga yang menjemputnya di Bapas Magelang.

    Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman mengatakan bahwa Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Pembebasan bersyarat diberikan kepada Anak Binaan sebagai kesempatan untuk kembali ke masyarakat dan memperbaiki diri.(DW)

    #KumhamPASTI

    kumhampasti ditjenpas kumhamjateng lpkakutoarjo
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    LPKA Kutoarjo Fasilitasi Penelitian Mahasiswa...

    Artikel Berikutnya

    Gandeng Polres Purworejo, LPKA Klas I Kutoarjo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    IKADIN Dorong Advokat Era Baru: Teknologi Jadi Kunci Layanan Hukum Modern
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia
    Lanud Sultan Hasanuddin Bagikan Bantuan Sembako di Tiga Kecamatan Untuk Cegah Stunting

    Ikuti Kami