Kepala LPKA Kembali Serahkan SK Asimilasi Dirumah dan Cuti Bersyarat Empat Anak Binaan*

    Kepala LPKA Kembali Serahkan SK Asimilasi Dirumah dan Cuti Bersyarat Empat Anak Binaan*
    4 Anak Binaan Jalani Asimilasi di Rumah dan CB

    KUTOARJO, . Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso, didampingi Kepala Seksi Pembinaan, Rini Astuti dan Kepala Subseksi Registrasi, Wagiman kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI tentang Cuti Bersyarat (CB) serta SK tentang Asimilasi Dirumah kepada empat (4) Anak binaan di lobbi LPKA. Selasa, (07/02/2023). 

    Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-216.PK.05.09 TAHUN 2023 tentang cuti bersyarat Anak dan Keputusan Kepala LPKA Kutoarjo Nomor : W.13.PAS.PAS.3.PK.05.09-144 Tahun 2023 tentang Asimilasi Dirumah bagi Narapidana dilaksanakan pengeluaran terhadap Anak Binaan. 

    Selain menyerahkan SK Asimilasi Dirumah dan Cuti Bersyarat, Teguh juga menghimbau kepada Anak binaan yang akan bebas untuk selalu berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum kembali. “Kami ucapkan selamat kepada empat Anak binaan yang akan menjalani asimilasi dirumah dan cuti bersyarat, dalam menjalani masa asimilasi dirumah maupun CB jangan melanggar hukum lagi, selalu berkelakuan baik terapkan kebiasaan – kebiasaan baik yang telah dilaksanakan di LPKA juga diterapkan dirumah masing-masing seperti sholat, mengaji, sekolah dll jika terbukti melaksanakan pelanggaran hukum kembali maka akan dilakukan pencabutan Asimilasi maupun CB serta diberikan sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku”terang Teguh. 

    Lebih lanjut Teguh juga mengungkapkan bahwa proses pengurusan Asimilasi dirumah maupun CB tidak dipungut biaya apapun atau gratis.  

    Selanjutnya tiga Anak binaan yang mendapat SK Asimilasi dirumah dan CB diserahkan secara virtual ke Bapas Purwokerto, Bapas Nusakambangan dan Bapas Magelang untuk mendapat pengawasan , pembimbingan, dan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sedangkan satu Anak binaan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang untuk selanjutnya menjalani pelatihan kerja di Antasena Magelang. Proses pengeluaran dilaksanakan oleh subseksi registrasi, berlangsung secara aman dan kondusif. (LM)

    kemenkumham ditjenpas lpkakutoarjo
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Daya Tubuh, LPKA Kutoarjo Adakan Jalan...

    Artikel Berikutnya

    LPKA Klas I Kutoarjo Fasilitasi Kanwil Jateng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    IKADIN Dorong Advokat Era Baru: Teknologi Jadi Kunci Layanan Hukum Modern
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami